Artinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui rencana kenaikan TDL yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.
"Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013 disahkan," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta saat memimpin rapat paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (23/10).
Sementara Menteri Keuangan, Agus Martowaradojo memastikan, kenaikan TTL sebesar 15 persen tidak berlaku untuk konsumen rumah tangga ukuran 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
"Kenaikan tarif tidak berlaku pada masyarakat yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA. Jadi masyarakat yang di posisi relatif rendah secara ekonomi tidak akan dilakukan perubahan harga listrik," kata Agus.
sumber
No comments:
Post a Comment