Dor!, Dedi yang sehari-hari bertugas sebagai kasir ini secara spontan menembakkan pistol revolver. Dwi tewas seketika dengan darah bersimbah, setelah sebutir peluru bersarang di dalam kepalanya. Langkah Dedi itu patut mendapat apresiasi, karena telah berani melakukan perlawanan.
"Apa yang dilakukan Dedi itu refleks dan tidak disengaja," kata M. Sholeh, kuasa hukum Dedi saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (31/10/2012).
Mantan kader PDIP yang kini menjadi wakil ketua DPD Gerindra Jatim itu mengatakan, Dedi tidak bisa disalahkan meski ia sudah menghilangkan nyawa orang lain. Usaha pembelaan diri meski menghilangkan nyawa orang lain, kata Sholeh, tidak bisa dipidanakan.
"Itu sesuai dengan pasal 49 KUHP tentang tidak bisa dipidana dalam kondisi membela diri," tambah Sholeh yang juga kuasa hukum Indomaret.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku tewas tertembak pistol yang dipegangnya setelah bergumul dengan karyawan Indomaret, Minggu (28/10/2012) malam. Informasi Dedi itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian.
Pistol yang dibawa pelaku pun dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pistol revolver milik Briptu Nyartam, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Saat sedang piket di Pos Margomulyo, pelaku mendatangi Nyartam dan memukul setelah itu kabur.
sumber
jadi penasaran sama yang namanya dedi, nyalinya gede juga tuh anak
No comments:
Post a Comment