"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, dan menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Heru Susanto, di PN Jakpus, Selasa (30/10/2012).
Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat terkait layanan BlackBerry dan kepemilikan 2.500 Tower yang merugikan negara.
Sumber : http://inet.detik..com/read/2012/10/...991101mainnews
No comments:
Post a Comment