JAKARTA - Nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut dalam persidangan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sry Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nama Jokowi disebut lantaran dua terdakwa yang turut serta melarikan Neneng selama di Malaysia yaitu R. Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi (52) tak bisa berbahasa Indonesia dalam menjalani persidangan.
Kuasa Hukum keduanya, Junimart Girsang, mengatakan, penerjemah bahasa harus mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta. "Kami akan menunjukkan suatu bukti bahwa penerjemah harus ada izin Gubernur DKI yang mulia," ujar Junimart di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu tidak sepakat harus mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, penerjemah yang sudah disediakan cukup disumpah saja.
"Apabila ada terjemah kami sumpah, kalau sudah disumpah, isi sumpah itu pun harus menerjemahkan dengan benar. Dan saya kira disidang dia bisa mengoreksi kalau ada yang tidak benar. Manusia tidak ada yang sempurna, anda tahu belum tentu saya tahu," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapakan penerjemah bernama Nasikin. Dalam keteranganya dihadapan majelis halim, Nasikin mengaku sudah pernah menjadi penerjemah dalam sebuah kasus yaitu dihadapan penyidik, namun dia baru kali pertama menjadi penerjemah di persidangan. "Kalau sidang pertama. Dihadapan penyidik sudah pernah," katanya.
Junimart masih meragukan kredibilitas Nasikin. "Yang mulia, kami hanya ingin memastikan, penerjemah ini punya latar belakang hukum dan ijazah," katanya.
JPU bersikukuh persidangan tetap menggunakan Nasikin sebagai penerjemah. "Kami ingin menggunakanya," kata salah satu JPU.
sumber: disini
---------------------------------------
ooh ternyata mau minta ijin dari gubernur DKI Jakarta
Thursday, December 6, 2012
2:07 AM
Nama Jokowi Disebut dalam Sidang Isteri Nazaruddin
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment