EXSPOST NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Tan Harry Tantono atau Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia, John Refra Kei atau John Kei, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati dan hukuman maksimal penjara 20 tahun bui.
Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, Harli Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Majelis Hakim Supraja, Selasa 28 Agustus 2012. Ada tiga terdakwa yang disidang yakni, John Kei, Joseph Ungan, dan Muklis.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan jaksa, sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah lebih dulu menyatakan ancaman pembunuhan. Itulah yang dijadikan dasar, karena ada ancaman," kata Harli.
John Kei saat mendengar dakwaan ini tidak terlalu bereaksi. Mengenakan baret hijau, kemeja putih lengan panjang, pria itu tidak banyak menyampaikan komentar.
Dia terlihat santai. Malah, kuasa hukumnya yang terlihat tidak nyaman, karena ada petugas polisi berjaga di dalam ruang sidang. Di dalam ruang sidang, setidaknya ada sekitar 15 petugas polisi berjaga.
Salah satu kuasa hukum John Kei kemudian meminta hakim untuk memerintahkan polisi tidak berjaga di dalam ruang sidang. "Penjagaan polisi ini membuat tekanan batin pada klien kami," kata salah satu kuasa hukum John Kei.
Tapi hakim menolak
permintaan tersebut. John Kei diduga terlibat pembunuhan Ayung di
Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu. John Kei
dibekuk polisi pada 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta
Timur.
0 comments:
Post a Comment