Quote:Duh! 3 Peserta Vasektomi Pemecah Rekor MURI di Medan Alami Pendarahan
Jakarta - Tiga pria Medan terpaksa dirawat di rumah sakit karena pendarahan tak kunjung henti usai ikut serta dalam acara vasektomi massal. Malangnya, salah satu di antara pria itu lajang. Waduh!
Kegiatan itu bagian dari acara pemecahan rekor MURI.
Ketiga pria itu, GA (48), SDR (40) dan Muh, masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Imelda Pekerja Indonesia, Jl Bilal, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/11/2012). Dokter masih melakukan penanganan terhadap masalah yang timbul karena vasektomi ini.
Awalnya ketiga orang itu ikut serta dalam acara vasektomi massal yang digagas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Pemerintah Kota Medan bekerjasama dengan BKKBN Sumut. Pelayanan untuk akseptor ini tersebar di 13 titik pelayanan selama dua hari, yakni 23 dan 24 Oktober lalu.
Acara itu berlangsung sukses dan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 1.575 orang. Sebelumnya, rekor partisipasi pria dalam ber-KB dipegang Provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah peserta 870 akseptor.
Banyaknya peserta mengikuti acara ini, tidak lepas dari ajakan Pemkot. Menurut SDR, yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) di salah satu kelurahan di Medan, para Kepling disuruh mencari calon akseptor. Ada kompensasi Rp 300 ribu untuk setiap peserta.
Naas bagi SDR, dia tidak menemukan satu orang pun yang berminat. Akhirnya dia sendiri yang ikut karena berbagai alasan, termasuk pertimbangan jabatan. Ternyata, setelah ikut vasektomi dia mengalami pendarahan. Kemungkinan dokter yang menangani operasinya belum ahli.
"Sempat tiga kali pendarahan sudah," kata SDR di rumah sakit.
Kondisi serupa juga dialami GA yang yang vasektomi di salah satu klinik di Jl. Krakatau pada 24 Oktober. Saat ini dia masih lemah dan belum bisa berjalan. Daerah yang divasektomi itu masih bengkak dan sakit.
Atas kejadian ini, korban GA kemudian menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum. Selain mempertanyakan tentang malpraktek yang terjadi, kuasa hukum juga menyiapkan gugatan jika somasi tidak dijawab.
"GA itu umurnya 48 tahun, tapi statusnya lajang. Mengapa orang yang belum menikah diajak ikut vasektomi? Ini yang sudah kita pertanyakan melalui surat kepada BKKBN Sumut, serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Medan," kata Irfan, kuasa hukum GA.
Quote:Korban Gagal Vasektomi Layangkan Somasi ke Pemkot Medan
Jakarta - Salah satu korban vasektomi massal demi rekor MURI sudah mengajukan somasi kepada Pemkot Medan selaku pelaksana kegiatan. Jika sampai pekan depan tak ada jawaban, kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Irfan selaku kuasa hukum GA (48), salah satu korban vasektomi yang mengalami pendarahan, menyatakan, surat somasi sudah dikirimkan. Respon diharapkan segera.
"Paling lama, terhitung seminggu sejak surat somasi dikirimkan, mereka harus memberikan jawaban,� kata Irfan kepada wartawan di Medan, Jumat (2/11/2012).
Surat itu dikirimkan Kamis (1/11/2012) kemarin. Ada dua lembaga yang disomasi, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Medan, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), selaku penyelenggara.
Pada pokoknya surat itu mempertanyakan tanggung jawab kedua lembaga itu. Jika somasi tidak direspon maka upaya hukum akan ditempuh.
�Ya, akan dilakukan upaya hukum itu. Kita tunggu saja,� tukas Irfan.
Vasektomi massal yang digelar Pemkot Medan dan BKKBN dilaksanakan pada 23 dan 24 Oktober lalu. Ada 1.575 peserta yang ikut serta kegiatan ini. Malang bagi GA (48), SDR (40) dan MUH (45), ketiganya mengalami pendarahan setelah ikut vasektomi. Mereka masih dirawat di rumah sakit sampai hari ini.
sumber
sumber
harus ditangani secepatnya nih, kalau tidak bisa bernasib seperti limbad
Friday, November 16, 2012
6:01 AM
Acara potong saluran Sperma perebutkan rekor MURI berakibat 3 orang alami pendarahan
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment