Hasil Audit investigasi BPK terhadap kasus proyek Hambalang, ada 10 faktor indikasi penyimpangan. Hasil ini diserahkan secara resmi ke DPR RI di Senayan.
Berikut ini 10 faktor indikasi penyimpangan, yang dipaparkan Ketua BPK, Hadi Purnomo dari BPK pada Rabu siang di Gedung DPR RI.
1. Penerbitan Surat Keputusan Hak Pakai.
2. Izin lokasi dan site plan.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Revisi Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2010.
5. Permohonan kontrak tahun jamak.
6. Izin kontrak tahun jamak.
7. Pendapat teknis.
8. Persetujuan RKA K/L tahun anggaran 2011.
9. Pelelangan.
10.Pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Hadi Purnomo menyatakan, hasil audit investigasi ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan terhadap peraturan dan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan ini sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan tidak ada intervensi.
â??Para pihak yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini didasarkan fakta pada bukti kompeten yang ditemukan,â?? ungkap Hadi.
BPK memaparkan, penyimpangan dan penyelewengan tersebut setidaknya menyebab kerugian negara Rp 243,66 M per 30 Oktober 2012.
Menurut laporan Ketua BPK ini, â??Kerugian Rp 116,93 Miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang dilaksanakan Rp 189,45 Miliar, dikurangi pengembalian uang muka saat pembayaran termin tahun 2010 dan 2011 Rp 72,52 Miliar,â?? kata Hadi.
Menurut Hadi, kerugian lainnya sebesar Rp 126,734 miliar yang merupakan kelebihan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi.
Rincian dari pelaksanaan konstruksi tersebut berupa mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,72 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,01 miliar.
â??Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik,â?? jelas Hadi.
SUMBER
Thursday, November 15, 2012
3:07 AM
Proyek Hambalang ‘Gerogoti’ Negara Rp 243,66 M
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment