Friday, November 9, 2012

Mahasiswa Demo Pelecehan Sex di Bank Mandiri

Tangsel, ON: Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa Anti Pelecehan Seksual (SMAPS) menggelar unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
[imagetag]
ilustrasi


Para mahasiswa menuntut pihak Mandiri segera memecat dan memproses hukum pelaku pelecehan seksual yang menimpa RN, karyawati Bank Mandiri area Area Tangerang-Bintaro. Adapun pelaku pelecehan tersebut adalah seorang debt collector di Bank Mandiri.

Dalam orasinya, SMAPS membakar foto pelaku pelecehan, sembari terus meneriakkan agar pelaku pelecehan segera diseret ke proses hukum.

Koordinator SMAPS Ika Halimuddin mengatakan, selama dua pekan bekerja, RN mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh HAS, seorang debt collector pada Mikro Mandiri Cabang Ciputat.

"Singkat cerita, pada hari Kamis, 25 Oktober 2012, Pukul 12.30 WIB, pelaku mengucapkan kata-kata yang termasuk ke dalam unsur pelecehan seksual kepada saudari RN yang pada saat itu bertugas sebagai Front Liner Bank Mandiri dan saudari RN tidak menerima ungkapan tersebut. RN menilai ungkapan itu membuat ketidaknyamanan dan perasaan terancam selama dirinya bekerja di Bank Mandiri Pasar Ciputat oleh karena kejadian tersebut terjadi terus berulang-ulang selama dua minggu RN bertugas. Akibatnya, saudari RN sebagai korban mengalami trauma psikologis dan tidak lagi berminat bekerja pada Bank Mandiri sesudah kejadian tersebut hingga kini," papar Ika.

Namun sayangnya, lanjut Ika, Bank Mandiri justru tidak mengambil tindakan berupa sanksi kepada pelaku dan malah menyudutkan korban untuk tidak membesar-besarkan kejadian yang menimpa RN.

"Manajemen setengah mati berusaha agar kasus pelecehan dianggap sebagai bercanda dan RN dianggap berlebihan merespons kejadian yang menimpanya, terlebih lagi RN membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib (Polisi/unit PPA) dan Komnas Perempuan. Padahal, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan dari kesusilaan dan kesopanan sebagaimana bunyi Pasal 86 Ayat 1 poin b," ujarnya.
sumber

Exspost News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 Exspost News.

Designed by Templateify & Sponsored By Twigplay