Saturday, November 24, 2012

Warga Ingin Kuasai Tanah KAI

Quote:Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Panca Tekad menggelar aksi dengan menggeruduk Mapolsek Secang, Koramil dan kantor Camat Secang, kemarin (31/10).
Aksi tersebut sebagai upaya menggalang dukungan terhadap perjuangan warga yang selama ini menempati tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekarang berubah nama menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga merasa resah terhadap sikap PT KAI yang melakukan pungutan kepada mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap Polsek, Koramil, dan Kecamatan Secang mendukung perjuangan yang menginginkan kepemilikan hak atas tanah yang mereka tempati. Saat berada di Mapolsek Secang warga tak diizinkan melakukan orasi dengan alasan bisa mengganggu arus lalu lintas.
Selama aksi berlangsung warga membawa aneka poster . Di antaranya bertuliskan â??Bayar Pajak Negara Yes, Bayar Sewa PT KAI Noâ??, â??Kapan Lagi Muspika Melindungi Kamiâ??, â??Miliaran Rupiah Uang Sewa Digelapkan PT KAI (Persero) . KPK Harus Bertindakâ??. Usai dari Mapolsek dan Koramil Secang, warga berjalan kaki sejauh 3 km mendatangi kantor camat Secang.
â??Kami minta dukunga Kecamatan Secang agar ikut memperjuangkan hak warga,â?? desak Koordinator Aksi Budi Hartanto.Budi mengatakan, aset-aset tanah milik PT KAI sudah tidak lagi menjadi hak milik PT KAI. Itu berdasarkan pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 32/1997 tanggal 24 September 1980.
â??Negara adalah yang menguasai tanah. Pemilik tanah adalah rakyat. Hanya tanah hak milik yang bisa disewakan,â?? ujarnya. Dia menambahkan penyewaan tanah harus sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. â??Kalau PT KAI menyewakan tanah berarti melanggar undang-undang,â?? jelasnya. Penguasaan tanah oleh PT KAI telah gugur dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
â??Kami menuntut PT KA mengembalikan uang sewa yang telah ditarik dari warga,â?? desaknya. Budi mengungkapkan, BPN selama ini telah memasang patok-patok di permukiman warga bertuliskan aset PT KAI. Warga berencana dalam waktu dekat mencabut patok-patok tersebut. â??Warga akan patuh terhadap keputusan, bila memang sudah sesuai peraturan,â?? ujarnya. Sekretaris Paguyuban Panca Tekad Didik Iriyanto menambahkan warga mengajukan permohonan rekomendasi hak atas tanah PJKA tersebut. Ada beberapa alasan yang disampaikan warga terkait permohonan tersebut. Di antaranya tanah tersebut sudah tidak dipergunakan untuk jalur kereta api Jogja-Magelang lebih dari 30 tahun.â??Tanah tersebut telah ditelantarkan PT KAIâ??, katanya.Sejauh ini PT KAI belum pernah mengurus perpanjangan izin atas tanah itu ke pejabat yang berwenang. â??PT KAI tidak mempunyai izin apapun,â??. Tudingnya. Merujuk pasal 34 huruf e UU No 5 Tahun 1960, Didik megatakan hak guna usaha dihapus bila tanah yang dikuasai diterlantarkan. (ady/kus)


Sumber

Kita lihat saja nanti pertarungan di pengadilan, pasti seru....

Exspost News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 Exspost News.

Designed by Templateify & Sponsored By Twigplay