Jakarta - Seorang karyawan toko mainan di Kota Cirebon, ditangkap polisi saat sedang bekerja. Karyawan toko tersebut ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa anak di bawah umur.
Saat ditangkap, Nurman alias Nuri (19 tahun) warga Desa Celancang Kecamatan Suranenggala Kab Cirebon, tidak bisa berbuat banyak. Nurman yang baru 2 bulan bekerja di toko mainan anak-anak di Jl Pekiringan Kota Cirebon, hanya pasrah dibawa ke Mako Polres Cirbeon Kota.
"Senin malam ( 29/10/2012) anak saya tidak pulang. Lalu besoknya saya ke sekolah untuk mencari anak saya. Tapi dia juga tidak masuk sekolah. Lalu saya mencari tahu lewat guru dan teman-temannya,� ujar orang tua korban, Raswan di depan ruang Pelayanan Perempuan
dan Anak Polres Cirebon Kota, Jumat (2/11/2012).
Setelah sehari semalam tak pulang, akhirnya anaknya pulang dengan perubahan sikap yang mencolok. �Jadi pendiam dan tidak mau makan,� tambah Raswan, warga Kec Lemah Abang Kab Cirebon.
Kepada wartawan, pelaku mengaku sempat berbuat mesum sebanyak 3 kali. �Tetapi ini suka sama suka,� elak Nurman warga Desa Celancang Kec Suranenggala Kab Cirebon.
Meski demikian, polisi tetap menangkap pelaku dengan alasan korban masih berada di bawah umur. �Suka sama suka atau ada pemaksaan, korban masih dibawah umur dan dilindungi oleh UU no 23 Tahun 2002,� ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksana.
Dalam penyelidikan oleh polisi, terungkap bahwa perbuatan pelaku dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon. �Oleh karenanya sudah kita serahkan kasusnya ke Polres Sumber. Memang benar, waktu pertama kali, korban dan pelaku berkenalan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,� lanjut Dony.
Sumber
Friday, November 2, 2012
8:36 AM
Perkosa Anak? Tukang Mainan diTangkap!
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment