Tuesday, October 30, 2012

Hibah 1000 Bus, Jokowi Dijegal

Jakarta, ON: Rencana Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah 1.000 unit angkutan bus sedang kepada perusahaan swasta sepertinya tidak akan berjalan mulus. Sebab rencana tersebut tidak disetujui oleh sebagian anggota DPRD DKI Jakarta khusunya komisi B. Alasannya karena angkutan umum yang dikelola oleh swasta lebih kepada mencari keuntungan.

[imagetag]

Anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah berpandangan perusahaan swasta dalam menjalankan angkutan umum hanya mencari keuntungan. Terlebih dalam pemberian hibah tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas. "Kami perlu Gubernur menjelaskan secara langsung kebijakan hibah ini karena berbeda sekali dengan RPJMD jaman Gubernur sebelumnya," kata Wanda, Senin (29/10).

Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto menambahkan, pihaknya meminta penjelasan lebih detail mengenai mekanisme hibah. Jika tetap akan dihibahkan maka harus ada alternatif lain, seperti pembentukan BUMD atau PPD. Pemprov DKI sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 600 miliar untuk peremajaan bus sedang dalam untuk APBD 2013.

"Ada dua alternatif, apakah bentuk BUMD di luar Transjakarta, ataukah PPD yang selama ini dimanfaatkan. Kita masih tunggu hari Kamis untuk pembahasan lebih detil," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan menjelaskan lebih detail menganai konsep kebijakan hibah tersebut kepada DPRD. Ia berpendapat angkutan umum lebih kepada pelayananan masyarakat dan bukanlah bisnis. "Kalau memang murni bisnis, pasti sudah banyak angkutan baru. Faktanya selama 30 tahun tidak ada peremajaan," ujarnya.

Menurut Jokosi, sistem hibah ini, secara teknis akan disalurkan melakui koperasi koperasi angkutan umum. Hal tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan dengan para pengusaha angkutan. Kemungkinan lainnya yang bisa diambil yakni dengan membuat BUMD baru. Sistem pembagiaan yang direncanakan yaitu dengan membelikan satu angkutan umum baru dan ditukar dengan dua atau tiga angkutan lama.

Dalam Permendagri 32 tahun 2011 mengenai objek hibah, yang diperbolehkan menerima hibah dari pemerintah adalah BUMN, BUMD,
masyarakat, kelompok masyarakat, dan tidak ada perusahaan swasta.

[imagetag] [imagetag] [imagetag]
SUMBER

Exspost News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 Exspost News.

Designed by Templateify & Sponsored By Twigplay