TEMPO.CO, Tangerang - Kabupaten Tangerang mengklaim telah mengantongi semua perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk proyek reklamasi pantai Tangerang seluas 9.000 hektare. â??Semua izin sudah lengkap. Amdal dikeluarkan dua pekan lalu,â?? kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Akip Samsudin, kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2012.
Menurut dia, Kabupaten Tangerang siap mereklamasi pesisir laut mulai dari Pantai Dadap di Kosambi hingga Pulau Cangkir di Kronjo. Reklamasi ini untuk membuat enam pulau baru yang nantinya menjadi kawasan kota baru pantura.
Pulau-pulau tersebut akan memiliki luas yang bervariasi dari 2.000-3000 hektare. Enam pulau tersebut akan dipisahkan oleh aliran sungai yang merupakan kanal-kanal dan tepinya akan dibangun tanggul tinggi yang berfungsi sebagai penahan ombak, pencegah banjir, dan abrasi.
Menurut dia, pulau baru ini nantinya menjadi daerah hunian dan kawasan bisnis terpadu. â??Juga akan membangun pelabuhan khusus, terminal, dan kawasan industri,â?? ujarnya.
Selain sudah memiliki izin, Kabupaten Tangerang juga melegalkan proyek itu dengan membuat peraturan daerah tentang reklamasi. Kawasan reklamasi ini dimasukkan sebagai bagian dari pembangunan kota baru pantura ke dalam Rencana Umum Tata Ruang Tahun 2012 yang baru disahkan.
Reklamasi akan dilakukan berjarak 200-500 meter dari bibir pantai. Reklamasi, kata Akip, akan dimulai dari tengah laut dengan kedalaman delapan meter dari permukaan laut dengan bentuk pulau-pulau. Kabupaten Tangerang mengandeng PT Tangerang Internasional City sebagai inisiator pengembangan kawasan kota baru Pantura Tangerang tersebut.
sumber
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
semoga tangerang semakin maju.... dan rakyatnya semakin sejahtera....
Tuesday, October 30, 2012
6:36 PM
Di Tangerang akan ada 6 pulau baru
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment