Kini hampir tak ada sektor bisnis yang tidak terkena pajak. Kali ini bisnis perdagangan online atau e-commerce yang mulai tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah dalam program ekstensifikasi pajak. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, transaksi perdagangan online memang menjadi target baru yang segera di bidik aparat pajak. �Selama ini belum ada pajaknya, padahal nilai transaksinya terus membesar,� ujarnya kemarin(30/10)
Fuad mengakui, hingga saat ini regulasi perpajakan di indonesia memang belum mengatur pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online. Karena itu, kini pemerintah tengah mengebut kajian penerapan pajak transaksi online dengan menggunakan referensi regulasi perpajakan di negara lain yang sudah menerapkannya. �Ini legal framework-nya harus kita siapkan,� katanya.
Sebagai gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut, nilai transaksi online di indonesia pada tahun ini diperkirakan menembus angka USD 260 juta atau sekitar Rp 2,4 trilliun. Pada 2013 nilainya diproyeksi melonjak hingga USD 470 juta (sekitar 4,4 trilliun) dan pada 2014 mencapai USD 770 juta (sekitar 7,2 trilliun).
Meski demikian, lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan mengakses data transaksi perdagangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi mengenai cata pelaporan transaksi online tersebut. �Jadi, kita tidak tahu siapa saja yang melakukan transaksi. Akses ini yang kita coba dapatkan,� ucapnya.
Terkait rencana pengenaan pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah akan memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. �Tentu ada kriteria khusus. Seperti pedagang kaki lima, pedagang eceran, pedagang sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak.�
Untuk wajib pajak UMKM, lanjut dia, pemerintah akan menyusun sistem yang sederhana. Misalnya, tidak perlu membikin SPT atau surat pemberitahuan pajak tahunan yang membuat proses dan prosedurnya panjang serta menyulitkan pelaku UMKM. �Sistem sederhana ini yang sedang kita susun. Misalnya, (pajaknya) berdasar omzet,� katanya.
Sumber : Jawapos (31-10-2012)
Apa Komentar Agan-Aganwati ???
Tuesday, October 30, 2012
7:37 PM
Transaksi Online Bakal Kena Pajak
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment