Terdakwa pemerasan terhadap Indosat, Denny AK, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun dari tuntutan 2 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan kepada Denny lebih ringan, yakni cuma hukuman bui 1 tahun 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, dan menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Heru Susanto, di PN Jakpus, Selasa (30/10/2012).
Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat terkait layanan BlackBerry dan kepemilikan 2.500 Tower yang merugikan negara.
Sumber : http://inet.detik..com/read/2012/10/...991101mainnews
..
Tuesday, October 30, 2012
3:06 AM
Ketua LSM Telekomunikasi peras Indosat masuk penjara
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment