Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti
Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat memberikan bantuan pembiayaan fasilitas likuiditas perumahan rakyat (FLPP). Bagi calon nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
1) Berpenghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp3,5 juta (Rumah Sejahtera Tapak) dan Rp5,5 juta (Rusun).
2) Belum pernah memiliki rumah.
3) Belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP.
4) Mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
5) Menyerahkan fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Syarat Rumah Bebas PPn
Sebelumnya, Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah.
SELENGKAPNYA
wah menarik nih gan
Monday, October 29, 2012
12:06 AM
Syarat Dapat Tunjangan Rumah Subsidi Makin Gampang Gan!
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment