Lolos dari Vonis Mati, 2 Kurir 25 Ribu Ekstasi Dibui Seumur Hidup
Jakarta - Dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis keduanya dengan kurungan penjara seumur hidup. Kedua pengedar itu adalah Rizal dan Hadi.
Kedua terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Mereka juga ditutuntut oleh JPU, Jenni dengan hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Lydia Sasando Parapat mereka secara terbukti tertangkap karena kedapatan membawa 25 ribu butir eksatasi.
"Memutuskan untuk mengadili terdakwa dengan penjara seumur hidup," putus hakim Lidya dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Lili Sondi, mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Tetapi dirinya masih mempertimbangkan terkait pengajuan banding.
"Kita pikir-pikir dulu untuk bandingnya. Kalaupun banding kita minta agar mereka jangan didakwa pengedar. Mereka cuma kurir," sambung Lili.
Lili menjelaskan, Rizal dan Hadi ditangkap saat bulan April 2012, di daerah Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Saat itu Rizal dan Hadi ingin mengantarkan ekstasi tersebut kepada seseorang. Namun, transaksi itu tercium polisi. "Sedangkan pemesan barangnya belum tertangkap sampai sekarang," ungkapnya.
(rvk/asp)
sumber
komentar wah si rizal lolos vonis mati padahal narkoba merusak nih
Wednesday, October 31, 2012
5:17 AM
Rizal lolos dari vonis mati
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment