Quote:JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai transaksi online bisa menjadi potensi pajak. Oleh karena itu, DJP tengah mengevluasi cara mengenakan pajak pada transaksi online.
"Kita lagi liat bagaimana cara untuk memberikan pajaknya (pada transaksi online)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)
Fuad mengatakan, DJP masih akan mengkaji bagaimana payung hukum untuk aturan tersebut. Menurutnya, dia akan mempelajari aturan dari beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan.
"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapan, yaitu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, transaksi online itu akan dibiarkan berkembang hingga aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu, sekalian aturannya kita benahi dan kita pelajari," tukas dia.
(mrt)
sumber
apa gak kesian yg usaha kecil pak.
Tuesday, October 30, 2012
3:31 AM
Belanja Online Bakal Kena Pajak
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment