Tuesday, October 23, 2012

Menhan: Dewan Keamanan Nasional di RUU Kamnas Libatkan Masyarakat

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, pemerintah siap mengubah draft Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Purnomo meminta masyarakat tak khawatir RUU itu akan mengembalikan Indonesia ke zaman orde baru.

"Pembahasan UU itu adalah pembahasan yang sifatnya di forum politik. Jadi apa saja bisa saja berubah," kata Purnomo Yusgiantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10)

Menurut Purnomo, pemerintah tak masalah bila harus menyempurnakan dan menyesuaikan draft RUU Keamanan Nasional. Ia membantah draft RUU Kamnas akan mengembalikan Indonesia ke era orde baru.

"Tidak betul dalam draf itu mau membawa supremasi TNI lagi seperti zaman orde baru. Teman-teman TNI ikut keputusan politik pemerintah," kata sang menteri.

Menyoal kritikan terhadap Dewan Kemanan Nasional, Menhan mengatakan ini terkait ancaman. Dalam RUU Keamanan Nasional itu memang disebutkan ancamannya luas sekali.

"Ancaman sekarang itu lebih non-militer, dan kompleks, risikonya tinggi, dan tidak menentu," ujar Purnomo. Dewan Keamanan Nasional, ujar Purnomo, bukan lembaga operasional. Tapi menyangkut kebijakan dan strategi. Masyarakat masuk di dalamnya.(Andhini)

sumber

============================

dari semua pasal ane cuma demen yang pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas "Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa, dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional."

Exspost News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 Exspost News.

Designed by Templateify & Sponsored By Twigplay