Penulis : Ilham Khoiri | Rabu, 24 Oktober 2012 | 23:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Promosi jabatan untuk sejumlah bekas terpidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau, memperlihatkan rasa malu di kalangan pejabat publik Indonesia semakin menipis.
Jika dibiarkan, kondisi ini rawan menyuburkan praktik korupsi di pemerintahan. "Kalau punya malu, mereka semestinya tak bekerja lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), apalagi kemudian diangkat menjadi pejabat publik," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Said, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Sebagaimana diberitakan, Azirwan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menolak promosi jabatan itu, karena dia bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan tahun setelah menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008 itu.
Selain Azirwan, kini masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi pejabat di Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun, Yan Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna, Senagip; dan Kepala Dinas Pariwisata di Natuna, Yusrizal.
Di Kabupaten Lingga, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Iskandar Ideris; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan, Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja, Togi Simanjuntak.
Menurut Salim Said, pengangkatan para mantan terpidana korupsi sebagai pejabat itu mencerminkan, orang tak merasa malu lagi untuk bekerja melayani publik, meski cacat moral. Orang yang terbukti korup itu berarti telah mengkhianati amanat melayani rakyat.
"Enak saja, mereka sudah korup, diadili dan terbukti korupsi, dijatuhi hukuman, kok malah balik lagi menjadi pejabat. Mereka harus mundur dari jabatannya," kata Salim.
Jika tetap menjabat, korupsi di lingkungan pemerintahan bakal semakin subur. Apalagi, jika pengawasan lemah. Untuk mencegah berulangnya kasus serupa, perlu dibuat aturan pelarangan.
"Siapa saja yang pernah dihukum karena korupsi tidak boleh lagi diangkat menjadi pejabat publik dalam semua tingkat selamanya," katanya.
Editor :Agus Mulyadi
SUMBER
matabelomatabelo
please
Wednesday, October 24, 2012
10:09 AM
Rasa Malu Pejabat Kian Tipis
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment