Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi melalui sistem online pagi ini. Kedua lembaga itu sepakat membuat sistem online untuk mencegah koruptor melarikan diri ke luar negeri.
Pencegahan melalui sistem online ini dinilai sangat praktis dan strategis karena tidak diperlukan lagi upaya surat menyurat yang memakai jasa kurir. Hal ini merupakan salah satu upaya strategis bagi pemberantasan korupsi.
"Kami akan gunakan sistem paperless atau online sehingga pencegahan itu tidak perlu lagi surat menyurat yang bocornya lebih banyak sehingga tidak terjadi lagi sebelum dicegah orang ini sudah terbang ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (25/10).
Menurut Bambang, para koruptor sekarang kerap melarikan diri ke luar negeri. Seperti terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti yang sempat melarikan diri ke Thailand, terpidana kasus dugaan korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni juga sempat melarikan diri ke luar negeri bersama sang suami M Nazaruddin yang sekarang telah menjadi Terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games. Bahkan Nazaruddin melarikan diri hingga melewati 15 lintas negara. Bambang mengatakan hal itu membuat peran imigrasi dalam upaya kerjasama untuk pmberantasan korupsi sangat penting.
"Kalau koruptor menggunakan banking system maka policy yang harus diambil adalah non-cash payment policy. Tapi banyak yang tidak berani gunakan kapal barang untuk membawa lintas negara, pada saat itulah fungsi imigrasi penting karena dia mendeteksi pergerakan orang," papar Bambang.
Pencegahan sistem online ini segera akan dibentuk dan didesain oleh tim teknis yang bekerja. Tim teknis ini nantinya akan bertemu dan mendesain sistem ini.
"Kalau sudah ada kerangka hukumnya kemudian akan dibangun. Sistem itu sederhana sekali, paperless information, misalnya KPK buat keputusan untuk mencekal, surat pencekalan tidak perlu melalui kurir lagi tapi melalui email," ujar Dirjen Imigrasi Bambang Irawan.
Dengan adanya sistem pencegahan online ini nantinya putusan imigrasi terkait pencegahan bisa langsung diketahui.
"Begitu kita terima surat permohonan, kita masukan dalam daftar, langsung online, jadi itu kecepatannya," pungkas Bambang.
sumber
Wednesday, October 24, 2012
11:27 PM
Cegah koruptor kabur, KPK-Imigrasi buat sistem online
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment