Sunday, October 28, 2012

[Gara-gara PKS] DPRD Batal Interpelasi Wali Kota Malang

Malang (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, membatalkan rencana interpelasi Wali Kota Peni Suparto karena pemerintah kota setempat telah menyerahkan addendum perjanjian kerja sama (PKS) antara pemkot dengan investor terkait pembangunan Pasar Dinoyo.

Ketua DPRD Kota Malang Arif Darmawan di Malang, Kamis, mengemukakan, draft addendum PKS Pasar Dinoyo sudah diserahkan Pemkot Malang ke dewan pada Kamis (18/10) dan sudah mulai diproses dengan membentuk panitia khusus (pansus).

"Setelah dibentuk pansus, diharapkan dalam waktu satu bulan pembahasannya sudah selesai agar persoalan pembangunan Pasar Dinoyo ini tidak berlarut-larut dan pedagang bisa kembali berjualan dengan nyaman," katanya.

Menurut dia, lamanya pembahasan addendum PKS tersebut juga akan meresahkan pedagang terutama yang berkaitan dengan kepastian pindah dari pasar penampungan sementara di Merjosari ke bangunan yang baru di Jalan MT Haryono.

Hanya saja, katanya, meski adeendum PKS tersebut baru diserahkan ke dewan dan dalam proses pembahasan, Wali Kota Malang Peni Suparto telah menyetujui adanya proses pembangunan yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada awal September lalu.

Ia menjelaskan, tanpa adanya addendum PKS yang disetujui dewan, maka para wakil rakyat tersebut mengancam akan melakukan interpelasi terhadap wali kota.

Namun, sebelum interpelasi direalisasikan, Pemkot Malang sudah menyerahkan draft addendum pembangunan pasar tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, addendum PKS tersebut sangat penting karena ada sejumlah perubahan, yakni luasan area dan "site plan" bangunan serta nilai investasi.

"Addendum ini sangat penting agar ada kepastian bagi Pemkot Malang maupun pedagang, kapan mulai dibangun secara intensif, nilai investasinya serta `site plan` bangunan yang sebelumnya dipermasalahkan oleh pedagang," katanya.

Meski sudah dilakukan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Malang peni Suparto, proses pembangunan Pasar Dinoyo yang dilengkapi dengan mal itu masih terhambat oleh bangunan rumah toko (ruko) yang belum dilepas oleh pemiliknya.

Pemilik ruko meminta ganti rugi cukup tinggi, yakni antara Rp400 juta hingga Rp2,3 miliar. Ruko yang belum dilepas oleh pemiliknya ada lima unit dan berada di tengah areal Pasar Dinoyo.

Sementara dalam PKS lama, modernisasi yang digarap PT Citra Gading Asritama itu investasinya sebesar Rp 191,8 miliar. Kontribusi yang akan diterima Pemkot Malang dari kerja sama dengan investor selama kurun waktu 30 tahun itu sebesar Rp723,6 juta per tahun.(rr)

sumber

Ternyata Perjanjian kerja sama

Exspost News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 Exspost News.

Designed by Templateify & Sponsored By Twigplay