Quote:DPR Ditantang Agar Membuat Larangan Kongkalikong Anggaran
Jakarta. Kalangan DPR merespon keras surat edaran larangan kongkalikong pemerintah dan BUMN dengan oknum di Senayan. Kalau DPR memang bersih dari kongkalikong, harusnya DPR menerbitkan larangan kongkalikong dalam pembahasan anggaran.
"Sebaiknya Pimpinan DPR dan Pimpinan Parpol segera membuat surat yang berisi larangan itu. Jika tidak segera maka akan timbul opini bahwa yang selama ini mengambil dan memulai prakarsa kongkalingkong itu dari pihak DPR. Maka segera buat surat larangan serupa!," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari, kepada detikcom, Senin (29/10/2012).
Menurut Hajri, sebenarnya DPR tak perlu merespon keras larangan kongkalikong yang dikeluarkan pemerintah melalui Seskab Dipo Alam. Menurutnya, peringatan tersebut memang sepantasnya dikeluarkan untuk mengingatkan oknum-oknum di pemerintahan.
"Bahwa selama ini yang suka menyuap anggota DPR adalah pihak pemerintah atau pihak birokrasi yang biasanya jauh lebih berpengalaman dengan liku-liku penggunaan anggaran. Mereka itu berpengalaman puluhan tahun di dalam birokrasi. Mereka memanfaatkan kepolosan dan keluguan para anggota DPR untuk dikerjain," katanya.
Jika DPR tak mengeluarkan surat larangan serupa, menurut Hajri, pandangan publik bisa membenarkan adanya oknum DPR yang kongkalikong dengan pemerintah. Karena itu, DPR harus punya iktikad baik mengeluarkan larangan serupa.
"Tapi jika Pimpinan DPR dan Pimpinan Parpol tidak berani buat surat yang berisi larangan kongkalingkong dengan eksekutif/pemerintah maka benarlah opini selama ini bahwa yang mengajak kongkalingkong itu pihak DPR," katanya.
sumber: http://news.detik..com/read/2012/10/...?992204topnews
ternyata para anggota DPR polos dan lugu gan.. jadi bisa ditipu untuk kongkalikong
Sunday, October 28, 2012
6:35 PM
ternyata anggota DPR itu polos dan lugu gan!!!
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment