Thursday, October 25, 2012

[Kriminal]Mabuk, Pacar Sendiri Dipukuli

Mabuk, Pacar Sendiri Dipukuli

[imagetag]

Quote:Sidoarjo (beritajatim.com) - Bagus Okta Wibowo (23) diamankan Unit Reskrim Porong. Warga Dusun Ketiron RT 01 RW 04 Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, itu dilaporkan memukul Siti Nurmalah Cahyati (24) karyawan PT Raychain Shoes Indonesia Mloko asal Dusun Gaplek RT 05 RW 02 Desa Suci Kecamatan Panti Jember, yang diakui pacarnya.

Pemukulan yang diduga akibat cemburu buta itu dilakukan saat korban minum kopi bersama temannya Fikri di area terminal Pasar Baru Porong (PBP). Akibat bogem mentah yang dilayangkan ke bagian wajah, hidung Nurmala mengalami patah tulang.

Kasus itu bermula, korban bersama delapan rekannya termasuk Fikri ke PBP untuk cari minum kopi. Tidak lama kemudian, pelaku datang bersama Dayat temannya, dengan menggunakan motor. Pelaku mencoba ajak korban untuk pulang, namun ditolaknya. Keduanya juga sempat cek cok mulut dan pelaku akhirnya meninggalkan korban.

Tak lama kemudian, pelaku datang ke PBP lagi bersama temannya dalam kondisi teler. Pelaku mencoba ajak korban lagi untuk pulang, tapi tetap tak digubris. "Saya cemburu karena korban keluar bersama pemuda lain," aku pelaku di depan penyidik, Rabu (25/10/2012).

Okta juga menyatakan, dirinya memacari korban juga bukan bohongan. Korban juga pernah diberinya uang Rp 700 ribu untuk beberapa keperluan. Namun saat diajak menikah, korban menolak. "Tak tahunya kepergok keluar bersama orang lain. Saya pukul korban itu sebagai peringatan agar korban bersedia pulang," tukas Okta.

Dikonfirmasi soal laporannya, Siti Nurmalah Cahyati mengaku menolak diajak menikah karena pelaku kerap berlaku kasar kepadanya. Tidak satu kali ini saja, dirinya dipukuli pelaku. Ucap Nurmala, dirinya pernah dipukuli hingga lengan kanannya luka memar. "Pelaku memberi uang sekali saja, saat untuk ongkos pulang ke Jember. Saya menolak diajak pulang dari PBP, karena pelaku kondisi mabuk," ungkap Nurmala.

Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Istiadi menegaskan kasus itu dilatarbelakangi cemburu buta pelaku terhadap korban. "Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mempunyai ancaman hukuman 2,5 tahun di penjara," katanya. [isa/but]
sumber

pacar kok dipukuli wak gus wak gus, peno iku mendem mangan semir ta? pacar iku yo diajak makan2, jalan2, dan dibelikan baju, lalu BBS...bobok bobok siang...wkwkwkw [imagetag]

Exspost News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 Exspost News.

Designed by Templateify & Sponsored By Twigplay