Denpasar, ON: Menyikapi tuntutan buruh mengenai dihapuskannya sistem kerja outsourcing, Pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur masalah itu.
Muhaimin Iskandar (antara)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya tengah menggodok aturan baru tentang sistem kerja outsourcing atau tenaga kerja alih daya. Dalam aturan baru ketenagakerjaan tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sistem outsourchng secara ketat.
"Untuk aturan tersebut kami keluarkan secepatnya. Ya, selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2012," kata Muhaimin Iskandar Di sela kegiatan pertemuan tahunan Asian Productivity Organization (APO) di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (23/10/2012).
Aturan baru tersebut, sambung Muhaimin, nantinya berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Tenaga Kerja atau Tenaga Alih Daya. Aturan itu mengatur pelaksanaan sistem kerja alih daya yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan. "Kalau untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi di-outsourcing," katanya.
Menurut Muhaimin, tenaga kerja yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan. "Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan untuk menggunakan outsourcing dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," ucapnya.
Setelah aturan tenaga alih daya dikeluarkan, Muhaimin menegaskan, akan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, termasuk pekerjaan yang dialihdayakan."Kami harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin menegaskan.
sumber gan
Tuesday, October 23, 2012
8:37 AM
Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Baru Soal Outsourching
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment