Jakarta,ON: Pemerintah merencanakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu pada tahun depan.
Alasannya, berdasarkan pasal 8 ayat 1 UU APBN tahun anggaran 2013 yang baru saja disahkan, disebutkan belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi perubahan asumsi makro.
â??Kalau terjadi kondisi APBN tidak lazim atau normal karena adanya asumsi makro atau parameter yang berubah itu pemerintah bisa menyesuaikan harga energi sesuai Undang-Undang,â?? kata Agus Martowardojo,MenteriKeuangan.
Subsidi BBM dan bahan bakar gas (BBG) dalam Undang-Undang APBN 2013 tertera pada pasal 8. Besaran BBM jenis tertentu dan BBG cair seperti liquefied petroleum gas/LPG tabung tiga kilogram dan liquefied gas for Vihecle/LGV tersebut ditetapkan sebesar Rp 193,8 triliun.
Namun pasal ini mendapat tantangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota komisi XI DPR RI dari FPDI P, Maruarar Sirait, menjelaskan pasal tersebut seharusnya dikaji-ulang. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bakal dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kenaikan harga BBM. â??Buat teman-teman yang selama ini kontra terhadap kenaikan harga BBM pasal ini akan menjadi bumerang,â?? papar Maruar.
sumber
Tuesday, October 23, 2012
8:58 PM
Tahun Depan Rencananya BBM Naik
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment