TEMPO.CO , Jakarta:Sejarawan Anhar Gonggong Nasution menilai rekayasa Sumpah Pemuda tidak memiliki maksud negatif. Justru rekayasa terhadap Sumpah Pemudah dilakukan untuk menumbuhkan semangat pergerakan nasional dan persatuan bangsa. "Rekayasa ini semangatnya berbeda dengan masa Orde Baru," kata Anhar ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Oktober 2012.
Anhar menjelaskan, pada 28 Oktober 1928, hasil Kongres Pemuda II memang tidak langsung dinamai Sumpah Pemuda. Nama hasil kongres pada waktu itu adalah ikrar. Barulah pada 1930-an, diubah oleh Muhammad Yamin menjadi Sumpah Pemuda. Waktu itu bahkan tidak ada kata rekayasa. "Yang ada bagaimana menciptakan persatuan," kata dia.
Anhar menjelaskan, keinginan untuk memperingati Sumpah Pemuda muncul dari gagasan Ki Hajar Dewantara pada 1948. Ki Hajar kemudian menyampaikan usulan ini kepada Presiden Sukarno dan sejak itulah peringatan Hari Sumpah Pemuda dirayakan dengan lebih semarak. Sebelum tahun tersebut, pada 28 Oktober hanya peringatan pergerakan nasional.
Anhar menegaskan, rekayasa Sukarno dan Yamin sama sekali berbeda dengan rekayasa pada Orde Baru. Rekayasa ini justru bertujuan untuk mempekuat ikatan kebangsaan yang sedang coba dirongrong kembali oleh berbagai pergerakan di dalam negeri. "Rekayasa ini bukan bertujuan untuk kekuasaan seperti masa Orde Baru," kata dia.
Pendapat senada disampaikan oleh sejarawan Asvi Warman Adam. Asvi tidak melihat adanya upaya rekayasa sejarah seperti yang dilakukan Nugroho Notosusanto terhadap Pancasila. Bahkan, penambahan kata satu dan pengubahan nama hasil Kongres Pemuda II dinilai sebagai upaya menyederhanakan rumusan hasil kongres. "Pendiri bangsa banyak merumuskan sesuatu dengan lebih sederhana," kata dia.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/1...-Sumpah-Pemuda
ada banyak sumpah yg bisa di ubah kecuali sumpah pocongkk
Saturday, October 27, 2012
6:25 PM
Kenapa Sukarno Ubah Sumpah Pemuda?
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment