Jakarta,ON: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersilakan investor Singapura untuk melihat berbagai potensi yang ada di berbagai koridor yang dikembangkan dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"Dalam pertemuan tadi, yang diberi titik tekan oleh Presiden adalah mendorong
bagaimana pembahasan kelompok kerja, di mana ada enam kelompok kerja dalam hubungan Indonesia dan Singapura, untuk memfokuskan lebih pada investasi di MP3EI,"kata Jubir Presiden utk Masalah Luar Negeri Teuku Faizasyah usai pertemuan Presiden Sby dengan
Menlu Singapura di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2012).
Selama ini, lanjutnya Indonesia sudah menikmati hubungan ekonomi yang sangat baik,
ada baiknya ke depannya investor dari Singapura juga melihat berbagai potensi yang
ada di berbagai koridor yang dikembangkan MP3EI.
"Menlu Singapura menyatakan kesiapannya untuk mengkomunikasikan hal tersebut. Tidak
hanya pada pelaku ekonomi tapi juga kepada pemerintah melalui Menteri Perdagangannya,"ujarnya.
Menurut Faizasyah pertemuan itu juga mendengarkan laporan dari kedua Menteri Luar
Negeri, atas hasil-hasil dari pertemuan enam bulanan yang digelar di Singapura
beberapa waktu lalu. "Hal yang dibahas tentunya apa yang sudah dicapai dan
dilaporkan pada Presiden,"ungkapnya.
Menjelang pelaksaanaan KTT ASEAN di Kamboja mendatang, menurut Faizayah kedua negara bisa menyukseskan pelaksanaan KTT nanti. "Intinya, hal-hal tersebut yang dibahas, digarisbawahi bahwa kesepakatan yang sama, kedua negara memiliki visi yang sama yaitu kerja sama ASEAN. Dan tentunya memiliki visi yang sama untuk menyukseskan KTT ASEAN yang akan datang,"sebutnya. (*)
[URL=http://obornews.com/2044-berita-sby_investor_singapura_silahkan_manfaatkan_potensi_mp3ei.html]SUMBER[/URL]
Thursday, October 25, 2012
7:08 AM
SBY : Investor Singapura Silahkan Manfaatkan Potensi MP3EI
Exspost News
No comments
MR: EDITOR
Exspost News
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment